SIMPANAN

Berdasarkan Keputusan Pengurus Tentang Pola Kebijakan Puskopdit Bekatigade TimorTahunBuku 2018 Nomor: 03/SK/KKSJ/P/XI/2018.

KODE PRODUK S-1

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Ekuitas (Simpanan Pokok, Simpanan wajib, Simpanan Swakarsa dan Simpanan Kapitalisasi)
Balas Jasa Simpanan :
Simpanan Ekuitastidak mendapatkan balas jasa langsung seperti bunga, melainkan memperoleh balas jasa berdasarkan alokasi SHU pada akhir tahun buku yang dihitung berdasarkan lama simpanan mengendap.
KARAKTERISTIK :
  • Simpanan Pokok (SP) Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang disetor sekali selama menjadi anggota, kecuali ada perubahan besaran nominal yang disepakati melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Simpanan Wajib disetor setiap bulan atau dapat disetor satu kali untuk satu tahun.Simpanan Wajib (SW) bervariasi berdasarkan asset Primer Koperasi Kredit bervariasi antara Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan seperti berikut ini :
    • Kopdit yang memiliki total asset sampai dengan Rp 500.000.000,- dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp 250.000,- per bulan.
    • Kopdit yang memiliki total aset di atas Rp 500 juta s/d Rp 1 milyar dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp 500.000,- per bulan.
    • Kopdit yang memiliki total aset di atas Rp 1 milyar s/d Rp 5 milyar dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp 750.000,- per bulan.
    • Kopdit yang memiliki total aset Rp 5 milyar s/d 10 milyar dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp 1.000.000,- perbulan
    • Kopdit yang memiliki total aset Rp 10 s/d 50 milyar dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp.3.000.000,- per bulan.
    • Kopdit yang memiliki total aset di atas Rp 50 milyar dikenakan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000.000,- per bulan.
  • Simpanan Solidaritas adalah sejumlah simpanan sebagai bentuk solidaritas antar sesama Primer Koperasi Kredit yang besarnya sesuai kepada kemampuan anggota.
  • Simpanan Kapitalisasi adalah simpanan yang dikenakan kepada setiap anggota peminjam yang besarnya diatur sebagai berikut:
    • 2% dari pinjaman yang dicairkan untuk melayani permohonan pinjaman kepada anggota Kopdit primer serta pinjaman lunak untuk membeli tanah, membangun kantor dan membeli peralatan kantor kopdit primer.
    • Pinjaman khusus bagi karyawan Primer Koperasi Kredit tidak dikenakan simpanan kapitalisasi.
  • Simpanan Ekuitas secara otomatismenjadi Jaminan atas Pinjaman Anggota.
  • Simpanan Ekuitas tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan Ekuitas tidak dapat ditarik untuk membayar kewajiban pinjaman, kecuali anggota berhenti dari anggota (minta sendiri, meninggal dunia atau diberhentikan oleh Pengurus).
  • Berhenti menjadi anggota Kopdit dikenakan biaya administrasi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

KODE PRODUK S-2

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Bunga Harian Anggota (SIBUHAR)
Balas Jasa Simpanan :
diperhitungkan setiap bulan dan langsung dibukukan dalam buku simpanan sesuai dengan ketentuan balas jasa simpanan sebagai berikut:
  1. Saldo Simpanan sampai dengan5 juta rupiah,                 BJS : 0 % per tahun.
  2. Saldo Simpanan diatas 5 juta rupiah s/d 1 milyar rupiah, BJS : 3 % per tahun.
  3. Saldo Simpanan diatas1 milyar rupiah,                            BJS : 4 % per tahun.
KARAKTERISTIK :
  • Setoran awal minimal Rp 5.000.000,-
  • Dapat disimpan dan ditarik setiap hari pada jam kerja.
  • Mengganti biaya pengadaan buku simpanan sebesar Rp 10.000,-
  • Penarikan Sibuharharus dilakukan oleh General/Manajer atau Manajer Cabang, tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa dan dibuktikan dengan tanda pengenal (KTP).
  • Penarikan diatas Rp 100.000.000,- harus diinformasikan satu hari sebelumnya via telepon/SMS/WA.
  • Penutupan rekening,dikenakan biaya Administrasi Rp10.000,-

KODE PRODUK S-3

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA)
Balas Jasa Simpanan :
  1. Jangka Waktu 3 bulan, BJS : 5 % per tahun.
  2. Jangka Waktu 6 bulan, BJS : 6 % per tahun.
  3. Jangka Waktu 12 bulan, BJS : 7 % per tahun.
KARAKTERISTIK :
  • Setoran SISUKA minimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Penarikan SISUKA sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan biaya administrasi 1%(satu persen) dari jumlah penarikan.
  • Penarikan Sibuhar harus dilakukan oleh General/Manajer atau Manajer Cabang, tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa dan dibuktikan dengan tanda pengenal (KTP).
  • Penarikan diatas Rp 100.000.000,- harus diinformasikan satu hari sebelumnya via telepon/SMS/WA.
  • SISUKA yang tidak ditarik pada tanggal jatuh tempo akan langsung diperpanjang sesuai perjanjian awal dengan balas jasa simpanan (BJS) yang baru, jika Balas JasaSisuka berubah.
  • Tidak mendapat perlindungan dari Daperma.

KODE PRODUK S-4

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Hari Tua (SIHARTA) adalah sejenis simpanan tertentu yang diperuntukan dana pensiun bagi karyawan tetap Koperasi Kredit dan Puskopdit Bekatigade Timor yang ada dilingkungan kerja Puskopdit Bekatigade Timor.
Balas Jasa Simpanan :
diperhitungkan setiap bulan dan langsung dibukukan dalam buku simpanan sesuai dengan ketentuan balas jasa simpanan yang berlaku.
KARAKTERISTIK :
  • Penyetoran SIHARTA dilakukan dalam bentuk iuran sebesar 10% dari gaji pokok sebulan dan menjadi tanggungan lembaga serta tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi pegawai.
  • Bila seorang karyawan puskopdit dan primer pensiun atau diberhentikan dengan hormat, kepadanya akan dibayarkan 100% dari saldo tabungannya.
  • Bila seorang karyawan puskopdit dan primer diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat atau mengundurkan diri, SIHARTA yang bersumber dari dana pribadi dibayarkan kepada yang bersangkutan sebesar 100%, sedangkan yang bersumber dari dana lembaga diatur sebagai berikut :
    1. Masa kerja kurang dari 5 tahun tidak mendapat dana SIHARTA.
    2. Masa kerja 5 tahun – 15 tahun hanya mendapat 50% dari jumlah SIHARTA atas nama yang berangkutan.
    3. Masa kerja di atas 15 tahun hanya mendapat 60% dari jumlah SIHARTA atas nama yang berangkutan.
  • Bila terjadi penunggakan SIHARTA tetap menjadi tagihan.
  • Balas jasa SIHARTA bagi Karyawan ditetapkan 12% per tahun, sedangkan bagi Pengurus ditetapkan sebesar 5% per tahun. Balas jasa tersebut dapat berubah setiap saat dan dihitung berdasarkan saldo setiap bulan.
  • Pembayaran balas jasa dilakukan setiap bulan dengan cara menambahbukukan pada tabungan yang bersangkutan.
  • Penarikan Siharta karyawan harus mendapat rekomendasi dari General Manajer atau Manajer Kopdit, jika Siharta tersebut dibayar oleh lembaga.
  • Penalti 2,5% dari jumlah simpanan, jika ditarik paksa.
  • Beban penggantian pengadaan buku simpanan sebesar Rp 10.000,- dan beban administrasi penutupan rekening sebesar Rp 10.000,-

KODE PRODUK S-5

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Cadangan (SINCAN) adalah sejenis simpanan yang berasal dari minimal 75% dari cadangan umum Primer Koperasi Kredit, yang penyetorannya dilakukan secara angsuran dan tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Balas Jasa Simpanan :
diperhitungkan setiap bulan dan langsung dibukukan dalam buku simpanan sesuai dengan ketentuan balas jasa simpanan yang berlaku.
KARAKTERISTIK :
  • Setiap anggota wajib memiliki tabungan SINCAN dengan setoran awal minimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Penarikan SINCAN sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan biaya administrasi 1% (satu persen) dari jumlah penarikan.
  • Beban penggantian pengadaan buku simpanan sebesar Rp 10.000,- dan beban administrasi penutupan rekening sebesar Rp 10.000,-
  • Balas JasaSimpanan(BJS) ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan Puskopdit yang dihitung berdasarkan saldo akhir bulan.
  • Pencatatan BJS di Puskopdit dibukukan sebagai Beban Jasa SINCAN, sedangkan di Primer Kopdit dibukukan sebagai Dana Cadangan Umum (bukan sebagai pendapatan).

KODE PRODUK S-6

..
NAMA PRODUK :
Simpanan Duka Anggota (SIDUKA) adalah sejenis simpanan yang berasal dari minimal 30% dari Dana Duka / Dana Solidaritas Duka di kopdit Primer, yang penyetorannya dilakukan secara angsuran dan dapat ditarik setelah mengendap selama 3 (Tiga) Bulan.
Balas Jasa Simpanan :
diperhitungkan setiap bulan dan langsung dibukukan dalam buku simpanan sesuai dengan ketentuan balas jasa simpanan yang berlaku.
KARAKTERISTIK :
  • Setiap anggota wajib memiliki tabungan SIDUKA dengan setoran awal minimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Penarikan SIDUKA sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan biaya administrasi 1% (satu persen) dari jumlah penarikan.
  • Beban penggantian pengadaan buku simpanan sebesar Rp 10.000,- dan beban administrasi penutupan rekening sebesar Rp 10.000,-
  • Balas JasaSimpanan(BJS) ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan Puskopdit yang dihitung berdasarkan saldo akhir bulan.
  • Pencatatan BJS di Puskopdit dibukukan sebagai Beban Jasa SIDUKA, sedangkan di Primer Kopdit dibukukan sebagai Dana kematian atau Dana Solidaritas Duka (bukan sebagai pendapatan).

PINJAMAN

Berdasarkan Keputusan Pengurus Tentang Pola Kebijakan Puskopdit Bekatigade TimorTahunBuku 2018 Nomor: 03/SK/KKSJ/P/XI/2018.
Ketentuan Umum :
    • Telah menjadi anggota minimal 3 bulan terhitung mulai tanggal pelunasan Simpanan Pokok yang ditentukan.
    • Memiliki simpanan ekuitas dan simpanan anggota yang memadai untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
    • Tidak memiliki kredit bermasalah dengan lembaga keuangan lainnya.
    • Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program 6 wajib.
    • Setia anggota wajib membayar Dana Wajib Pinjam yang dilakukan pada saat membayar angsuran dan membayar jasa Pinjaman.
    • Tertib dan teratur setiap bulan melaporkan LKSB ke Puskopdit Bekatigade Timor.
  • Prosedur Pinjaman
    • Calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman melalui manajer dengan menggunakan formulir yang disediakan.
    • Manajer memeriksa identitas calon peminjam dan kelengkapan permohonan pinjaman serta melakukan wawancara seperlunya.
    • Manajer memberikan penjelasan kepada calon peminjam mengenai ketentuan pinjaman dan mengagendakan permohonan pinjaman.
    • Manajer menganalisa permohonan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan dan kelayakan calon peminjam.
    • Manajer membuat kesimpulan terhadap permohonan pinjaman dan meneruskannya kepada Panitia Kredit.
    • Panitia Kredit membuat keputusan bahwa permohonan tersebut:
      1. Dapat dipenuhi sesuai prmohonan atau dipenuhi sebagian.
      2. Ditangguhkan dengan alasan.
      3. Ditolak karena tidak layak.
    • Manajer memberitahukan calon peminjam tentang hasil keputusan Pantia Kredit.
    • Bila permohonan pinjaman tersebut dipenuhi maka dilakukan penandatangan akad kredit dan setelah itu baru merealisasi pinjaman.
  • Jenis-Jenis Pinjaman
    • Pinjaman Biasa (PB)
    • Pinjaman Lunak (PL)
    • Pinjaman Khusus

Download Pola Kebijakan Simpanan Dan Pinjaman Disini
Ketentuan Khusus :

KODE PRODUK PB

..
NAMA PRODUK :
Pinjaman Biasa (PB)
Balas Jasa Simpanan :
Ditetapkan Oleh Pengurus
KARAKTERISTIK :
  • Tujuan pinjaman untuk melayani permohonan pinjaman Anggota Primer Kopdit yang dilampirkan dengan Daftar Nama Anggota Peminjam.
  • Plafon Pinjaman biasa ditetapkan 5 (lima) kali simpanan ekuitas Kopdit di Silang Pinjam Daerah dan maksimal sebesar Rp 10 milyar.
  • Balas Jasa Pinjaman Biasa sebesar 12% per tahun atau 1 % per bulan (menurun), yang didalamnya termasuk Dana Wajib Tarik (DWT).
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 84(delapan puluh empat) bulan.
  • Administrasi pelayanan pinjaman ditetapkan 1,5% dari pinjaman yang dicairkan dan dialokasikan untuk Cadangan Risiko 0,5% dan 1% sebagai Administrasi Pelayanan Pinjaman, serta untuk simpanan kapitalisasi sebesar 2% dari pinjaman yang dicairkan.
  • Pembayaran angsuranpinjaman dan balas jasa pinjaman dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo.

Input Formulir Permohonan Pinjaman Biasa Registrasi     Download Formulir Permohonan Pinjaman Biasa Disini

KODE PRODUK PL

..
NAMA PRODUK :
Pinjaman Lunak (PL) adalah jenis pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Primer Kopdit se-Puskopdit Bekatigade Timor untuk tujuan kesejahteraan agar terjaga kenyamanan dan kelangsungan kerja karyawan. Karyawan yang diberi pinjaman lunak hanya karyawan tetap dan memiliki komitmen untuk terus bekerja di Kopdit primer dan Puskopdit Bekatigade Timor.
Balas Jasa Simpanan :
Ditetapkan Oleh Pengurus
KARAKTERISTIK :
  • Balas Jasa Pinjaman Lunak ditetapkan 6% flat pertahun atau 0,50% flat perbulan, yang didalamnya termasuk Dana Wajib Tarik (DWT). Sedangkan Balas JasaPinjaman dari Primer Kopdit kepada karyawan ditetapkan 7,2% flat pertahun atau 0,6% flat perbulanyang didalamnya termasuk Dana Wajib Tarik (DWT).
  • Jangka waktu pinjaman lunak yang disesuaikan dengan kemampuan karyawan untuk mengangsur dan membayar bunga kepada Kopdit, maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Plafon pinjaman Lunak, maksimal Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
  • Administrasi pelayanan pinjaman ditetapkan 1,5% dari pinjaman yang dicairkan dan dialokasikan untuk Cadangan Risiko 0,5% dan 1% sebagai Administrasi Pelayanan Pinjaman, serta tidak dipotong untuk simpanan kapitalisasi.
  • Pembayaran angsuranpinjaman dan balas jasa pinjaman dilakukan tanggal jatuh tempo.
  • 6Pinjaman Lunak diberikan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Manajer Kopdit Primer yang menjadi penjamin utama;
    2. Likuiditas Silang Pinjam Daerah Puskopdit;
    3. Kemampuan karyawan untuk mengembalikan pinjaman;
    4. Partisipasi Kopdit Primer terhadap Puskopdit Bekatigade Timor.
    5. Setiap Kopdit yang mengajukan permohonan pinjaman lunak, harus memiliki rekening Sibuhar yang saldonya minimal sebesar permohonan pinjaman lunak yang dicairkan, demikian juga setiap karyawan yang mengajukan permohonan pinjaman lunak di Kopdit, harus memiliki total simpanan (SP, SW, SS, S.Kap dan simpanan lainnya) 50% dari permohonan pinjaman yang dicairkan.
    6. Sibuhar Kopdit di Puskopdit menjadi jaminan atas pinjaman lunak.
    7. Apabila lalai mengangsur/mengangsur pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman, maka Puskopdit secara otomatis menarik Simpanan Bunga Harian Kopditnya yang ada di Puskopdit.

Input Formulir Permohonan Pinjaman Lunak Registrasi     Download Formulir Permohonan Pinjaman Lunak Disini

KODE PRODUK PK-1

..
NAMA PRODUK :
Pinjaman Khusus (PK-1)
Balas Jasa Simpanan :
Ditetapkan Oleh Pengurus
Jangka Waktu :
Maksimal 60 bulan.
Cara Pembayaran :
Angsuran Tetap Atau Menurun
KARAKTERISTIK :
  • Tujuan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam pengadaan tanah, gedung kantor dan perlengkapan kantor.
  • Administrasi pelayanan pinjaman ditetapkan 1,5% dari pinjaman yang dicairkan dan dialokasikan untuk Cadangan Risiko 0,5% dan 1% sebagai Administrasi Pelayanan Pinjaman, serta untuk simpanan kapitalisasi sebesar 2% dari pinjaman yang dicairkan.
  • Balas jasa Pinjaman khusus ditetapkan sebesar 10,8% menurun per tahun atau 0,9% menurun per bulan, yang didalamnya termasuk Dana Wajib Tarik (DWT).
  • Pembayaran angsuranpinjaman dan balas jasa pinjaman dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo.

Input Formulir Permohonan Pinjaman Khusus (PK-1) Registrasi     Download Formulir Permohonan Pinjaman Khusus (PK-1) Disini

KODE PRODUK PK-2

..
NAMA PRODUK :
Pinjaman Khusus (PK-2)
Balas Jasa Simpanan :
Ditetapkan Oleh Pengurus
Cara Pembayaran :
Angsuran Tetap Atau Menurun
KARAKTERISTIK :
  • Tujuan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam pengembangan usaha Kopdit sepertiPembudidayaan Tanaman Sengon dan pendistribusiannya, penyediaan peralatan kantor, dan penyediaan kebutuhan dasar anggota.
  • Administrasi pelayanan pinjaman ditetapkan 1,5% dari pinjaman yang dicairkan dan dialokasikan untuk Cadangan Risiko 0,5% dan 1% sebagai Administrasi Pelayanan Pinjaman, serta untuk simpanan kapitalisasi sebesar 2% dari pinjaman yang dicairkan.
  • Balas jasa Pinjaman khusus ditetapkan sebesar 8,4% tetap per tahun atau 0,7% tetap per bulan, yang didalamnya termasuk Dana Wajib Tarik (DWT).
  • Pembayaran angsuranpinjaman dan balas jasa pinjaman dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo.

Input Formulir Permohonan Pinjaman Khusus (PK-2) Registrasi     Download Formulir Permohonan Pinjaman Khusus (PK-2) Disini