KEANGGOTAAN
Berdasarkan Keputusan Pengurus Tentang Pola Kebijakan Puskopdit Bekatigade TimorTahunBuku 2018
Nomor: 03/SK/KKSJ/P/XI/2018.
- Koperasi yang dapat menjadi anggota Puskopdit Bekatigade Timor adalah Koperasi Kredit, Unit Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha (USP-KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer lainnya yang sudah berbadan hukum.
- Keanggotaan Puskopdit Bekatigade Timor terdiri dari Anggota Luar Biasa dan Anggota Biasa
- Syarat-syarat menjadi anggota Puskopdit Bekatigade Timor :
- Anggota Luar Biasa
- Mengajukan Surat Permohonan menjadi anggota yang di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus.
- Mengisi formulir yang telah disiapkan dengan melampirkan Susunan Kepengurusan, Laporan Keuangan (LKSB) 3 bulan terakhir, Daftar Anggota dan Laporan RAT tahun buku terakhir.
- Bersedia melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan yang berlaku di Puskopdit Bekatigade Timor.
- Keanggotaan bersifat terbuka.
- Jumlah anggota minimal 100 orang
- Mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus dengan terlebih dahulu diadakan peninjauan lapangan calon anggota
- Jumlah aset minimal Rp 300.000.000,-
- Jumlah Simpanan Ekuitas di Kopdit Primer Rp 180.000.000,-
- Bersedia mengangkat karyawan.
- Bersedia menggunakan Sistem Pembukuan Koperasi Kredit (SAK-ETAP).
- Wajib membayar Biaya Solidaritas setiap tahun sesuai ketentuan.
- Wajib mengikuti RAT dan pendidikan yang diselenggarakanoleh Puskopdit.
- Wajib audit dan monitoring oleh Puskopdit.
- Menyetor administrasi keanggotaan sebesar Rp 100,000,-.
- Anggota Biasa
- Mengajukan Surat Permohonan menjadi anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus.
- Mengisi formulir yang telah disiapkan dengan melampirkan Susunan Kepengurusan, Laporan Keuangan (LKSB) 3 bulan terakhir, Daftar Anggota dan Laporan RAT tahun buku terakhir.
- Bersedia melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan yang berlaku di Puskopdit Bekatigade Timor.
- Keanggotaan bersifat terbuka.
- Jumlah anggota minimal 300 orang
- Mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus dengan terlebih dahulu diadakan peninjauan lapangan calon anggota
- Jumlah aset minimal Rp 500.000.000,-
- Jumlah Simpanan Ekuitas di Kopdit Primer Rp 300.000.000,-
- Memiliki karyawan tetap minimal 1 orang.
- Bersedia menggunakan Sistem Pembukuan Koperasi Kredit (SAK-ETAP).
- Melaksanakan 6 Wajib yaitu :
- Wajib menjadi anggota Silang Pinjam Daerah (SPD)
- Wajib menjadi anggota Dana Perlindungan Bersama (Daperma)
- Wajib membayar Biaya Solidaritas
- Wajib mengikuti RAT dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Puskopdit.
- Wajib diaudit oleh Puskopdit.
- Wajib Informasi dan Teknologi
- Menyetor administrasi keanggotaan sebesar Rp 500.000, (bagi koperasi yang tidak berasal dari anggota luar biasa)
- Menyetor Simpanan Pokok Rp 25.000.000,- dan Simpanan wajib sesuai ketentuan.
- Menyetor administrasi keanggotaan sebesar Rp 100,000,-.
- Anggota biasa mempunyai hak untuk mendapat pelayanan pinjaman setelah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan menjadi anggota dan aktif dalam melaksanakan kewajibannya.
- Berakhirnya keanggotaan Koperasi Kredit di Puskopdit atas permintaan sendiri dan diberhentikan oleh Puskopdit.
- Prosedur berakhirnya keanggotaan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 4, 5 dan 6.
- Pada saat berakhirnya keanggotaan Puskopdit Bekatigade Timor dikenakan biaya administrasi pengunduruan diri sebesar Rp 100.000,-
- Pengambilan simpanan ekuitas (SP, SW, SS, S.Kap) dan simpanan Anggota, dapat diambil setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban. Pengambilan simpanan sebagaimana dimaksud pada poin 8, dilakukan secara tunai di Kantor Puskopdit Bekatigade Timor oleh Ketua, Bendahara dan Pengawas Kopdit dan tidak diwakilkan.
Download Surat Kebijakan Keanggotaan
Disini
Isi Formulir Permohonan Keanggotaan
Registrasi
Download Formulir Permohonan Keanggotaan
Disini